Sudah hampir dua tahun ini saya berusaha menyelesaikan membaca dan memahami isi buku ustad Erwandi, mengenai Harta Haram Muamalat Kontemporer.
Rasanya kok bingung dan terlalu banyak istilahnya.
Emang sih, untuk bisa mengerti fiqih muamallah perlu belajar ilmu bahasa arab dan ilmu syariah, tapi jika tidak punya latar belakang ilmu tersebut bukan menjadi alasan dan penghalang untuk tidak belajar mengenai akad muamalah ini, semoga bisa sambil jalan untuk bisa belajar ilmu dasar tersebut.
Untuk profesi notaris sebagai pencatat akad tentu berhubungan dengan bank, untuk bank konvensional permasalahan sudah selesai tidak ada toleransi karena ada riba di dalamnya. Untuk bank syariah ada catatan agar sesuai dengan syariah. Catatan ini masih menjadi peer banget untuk di pelajari.
Pada saat tanya jawab, ada seorang notaris senior menanyakan, dia sudah hijrah dari bank konvensional karena tau ada riba, kemudian ia masuk ke bank syariah kemudian hijrah lagi karena ternyata ada beberapa yang tidak sesuai syariat, pertanyaannya : "apa solusinya untuk keadaan seperti ini, apakah ada lembaga yang benar-benar murni syariah untuk dia bisa bekerjasama membuat akad disana"?
Jawaban ustad Erwandi cukup membuat saya merenung, ia mengatakan "jika tidak ada lembaga kenapa tidak dibuat, jika bank syariah itu tidak sesuai kenapa tidak di beri masukan bagaimana yang seharusnya, mungkin jika seorang notaris yang bicara tidak akan di dengar tapi jika kaum muslimin banyak yang sudah mengetahui atau belajar fiqih muamalah dan notaris juga belajar dan kemudian memberi masukan kepada masyarakat tentu bank akan menyesuaikan karena tujuan mereka semata mata untuk mencari dana.
Nah disini pointnya, belajar dan berdakwah.
Saya pikir ini benar banget jika kita pasrah dan hanya sekedar tau riba itu haram dan tidak belajar apa dan bagaimana nya , padahal aplikasi dalam praktek riba itu banyak jenisnya.
Tapi jika semua sama-sama mau belajar dan berdakwah, bank - bank yang ada di Indonesia ini akan menyesuaikan dengan keinginan masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Workshop ini memang belum detail menjelaskan teknis seperti apa akad syariah itu, tetapi ustad Erwandi membuka pandangan para notaris agar mereka mau belajar seperti apa muamalah syariah itu. Jika mereka sudah mengerti dasarnya tentu gampang mengaplikasinya di draf akta notaris .
Yang penting pegang prinsip dalam muamalah seperti yang diatur dalam syariah, apapun bentuk muamalah diperbolehkan kecuali ada syariat yang melarangnya.
Closing yang mengharukan pada saat salah seorang notaris bertanya, "ustad bagaimana dosa yang telah kami perbuat sebelum kami mengetahui dengan adanya riba ini"?
Ustad Erwandi mengatakan, Allah itu maha pengasih dan penyayang, sayangnya Allah lebih dari seorang ibu yang menyusukan anaknya. Pada zaman dahulu ada seorang yang telah membunuh 100 org lebih dan kemudian ia bertobat, dan Allah menerima tobatnya. Bayangkan betapa besar dosanya di bandingkan anda para notaris yang telah membuat akta riba karena tidak tau. Bersyukurlah Allah telah memilih anda semua yang hadir disini , Allah beri rahmat dan kasih sayang nya untuk mau belajar. Yang penting sekarang terus belajar mencari ilmu karena hakekat hijrah itu terus mencari ilmu. Tidak rugi belajar ilmu muamalah itu jika tidak bermanfaat untuk anda sehari-hari, anda berpahala karena telah mempelajari ilmu syariat Allah.
Alhamdulillah Allah kulli hall, bersyukur hadir di majelis ilmu ini , semoga ilmu yang di dapat menjadi amal kebaikan dunia dan akhirat, barakallah fiik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar