Dalam rangka hari blogger nasional, di twitter bermunculan hashtag #BerkatNgeBlog. Wooww ternyata dari time line yang saya baca #BerkatNgeBlog bisa menghasilkan macam-macam yah, ga hanya kepuasan batin, tapi juga pendapatan secara ekonomi, dan juga meraih impian. Dalam blognya salsabeela.com dalam tulisannya Berkat NgeBlog : Pintu Kesuksesan, tulisannya lebih keren lagi, semua kesempatan, peluang, bisnis, hobi dan kesenangan di peroleh ollie berkat ngeblog. Mungkin saya termasuk bayi dalam ngeblog karena saya baru ngerti bahwa blog itu bagaikan pintu untuk meraih kesuksesan. Saya ngeblog baru banget, alasanya simple pengen ada tempat menuliskan catatan perasaan, pikiran, berbagi bacaan atau apa saja yang bermanfaat, itu semua hanya karena satu alasan saya suka menulis. Sebagai seorang yang bukan profesi penulis, kadang menulis menimbulkan kesulitan, makanya mau terus mencoba sebagai latihan, saya anggap ngeblog itu tempat belajar deh. Saya ga memikirkan apakah tulisan ini enak di baca atau aneh, yang pertama saya pikirkan, apakah tulisan ini bermanfaat atau tidak, setidaknya untuk diri saya sendiri. Maka jadilah website ini sebagai "rumah" dalam kesunyian, tapi penuh dengan semangat dan berbagai macam perasaan. Saya ga tau apakah nanti dengan ngeblog saya akan meraih sesuatu, saya sekarang hanya ingin membebaskan pikiran, gagasan, pengalaman dan perasaan pada sebuah bentuk yang bernama tulisan, yang mana pada suatu hari nanti masih bisa saya baca. Sebelum adanya blog saya menulis dalam buku harian, dari buku harian tersebut saya belajar dan memperbaiki diri saya, karena pengalaman masa lalu tertuang di situ. Jadi #Berkat Ngeblog saya merasa lebih bahagia, trus adakah yang lebih penting dari ini? :)))
Kamis, 27 Oktober 2011
Selasa, 25 Oktober 2011
Catatkan Perkawinan Anda
Sebagai seorang Notaris dan PPAT tentu pekerjaan saya berhubungan dengan masalah jual beli tanah. Salah satu syarat dalam jual beli tanah/rumah adalah tanda tangan suami istri di Akta Jual Beli sebagai persetujuan untuk menjual, yang dilengkapi dengan surat nikah dan kartu keluarga. Sering kali saya menemui perkawinan yang tidak tercatat, kadang mereka sudah nikah dan bercerai beberapa kali tanpa tercatat secara hukum. Ini cukup menyulitkan. Dalam Undang Undang, perkawinan tanpa perjanjian pemisahan harta maka harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Oleh karena itu setiap penjualan tanah/rumah diperlukan persetujuan suami atau istri. Nah kalau perkawinannya tidak tercatat, misalkan sertifikat tanah atas nama suami maka ketika suami akan menjual tanah tersebut dia tidak memerlukan persetujuan istri karena perkawinannya tidak tercatat dan ini pasti merugikan sang istri. Oleh karena itu catatkan perkawinan anda secara hukum karena itu untuk melindungi kepentingan anda sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)